Bismillahirrahmanirrahim.
Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad wa Ala Ali Sayyidina Muhammad.
Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir.
Dalam Islam, dikenal istilah akil balig, yang menandai apakah seseorang sudah dapat dibebani kewajiban menjalankan syariat sepenuhnya atau belum. Terdapat tanda-tanda umum kapan seseorang, baik lelaki maupun perempuan, sudah memasuki usia akil balig.
Akil yang secara bahasa artinya berakal, memahami, atau mengetahui. Sementara itu, balig dapat didefinisikan sebagai seseorang yang sudah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa, atau sudah mengalami perubahan biologis yang menjadi tanda-tanda kedewasaannya .
Seorang muslim yang sudah balig berarti bertanggungjawab sepenuhnya
untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia tidak lagi
dianggap sebagai anak-anak yang belum memahami mana perbuatan yang benar dan
mana yang salah.
Tanda-Tanda Balig Tanda-tanda balig dapat
diketahui melalui tiga hal. Yang pertama, umur anak laki-laki dan perempuan,
yang dalam hal ini ada beragam pendapat ulama. Kedua, apakah seseorang sudah
bermimpi basah (atau mengeluarkan mani) atau belum. Ketiga, untuk perempuan,
apakah ia sudah haid atau belum.
Tanda Balig Berdasarkan Umur Terdapat ragam
pendapat ulama mazhab tentang usia seseorang untuk disebut sudah balig. Mazhab
Syafii dan Hambali secara umum menyebutkan, usia balig untuk laki-laki dan
perempuan adalah 15 tahun. Mazhab Hanafi menerapkan batas minimal dan maksimal
usia balig. Batas minimal seseorang disebut sudah balig adalah 12 tahun untuk
laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan. Sedangkan batas maksimalnya, yaitu 18
tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan. Mazhab Maliki memberikan
batasan usia balig adalah genap 17 tahun memasuki 18 tahun, atau genap 18
tahun. Dalam hal ini, mazhab tersebut tidak membedakan batas usia balig untuk
laki-laki atau perempuan.
Tanda Balig: Aktifnya Organ Reproduksi Allah
berfirman dalam Surah an-Nur:59, "Dan apabila anak-anakmu telah sampai
ihtilam (umur balig), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang
sebelum mereka meminta izin". Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa
Nabi Muhammad saw. bersabda, "Terangkatlah pertanggungjawaban dari tiga
golongan, yaitu orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia ihtilam
(bermimpi basah dan mengeluarkan mani), dan orang gila hingga ia sembuh
(kembali berakal)." Berdasarkan ayat dan riwayat tersebut, dipahami
seseorang disebut sudah balig ketika ia sudah mengeluarkan mani, baik dalam
keadaan sadar atau tidur (mimpi basah). Ketika seseorang sudah sampai tahap
itu, maka ia bertanggungjawab untuk menjalankan syariat sebagai muslim yang
seutuhnya.
Tanda Balig untuk Perempuan: Sudah Haid : Tanda lain
seseorang sudah balig, khusus untuk perempuan, adalah haid. Diriwayatkan dari
jalur Aisyah, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Allah tidak menerima
salat perempuan yang telah haid kecuali dengan kerudung". Ketika perempuan
mengalami haid, maka ia tidak mengerjakan salat, dan salatnya itu tidak diqadha
(diganti). Ini berbeda dengan puasa. Jika tiba bulan Ramadan, sedangkan
perempuan berhalangan karena haid, maka ia wajib menggantinya pada hari lain di
luar bulan puasa.
Jika seseorang sudah balig, berarti ia sudah dapat
dibebani tanggung jawab menjalankan syariat Islam.
#Balig
#SyiarIslamRahmatanLilAlamin
#GuruBerkah